Air Limbah Domestik (rumah tangga) adalah limbah cair hasil buangan dari perumahan (kawasan rumah tangga), bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenis. Contoh limbah cair domestik adalah air tinja, air deterjen sisa cucian dan air sabun.
Meningkatnya kegiatan manusia dalam rumah tangga mengakibatkan bertambahnya jumlah limbah cair. Sumber limbah cair rumah tangga bersifat organik yaitu dari sisa-sisa makanan dan deterjen yang mengandung fosfor.
Limbah cair dapat meningkatkan kadar BOD (Biochemical Oxygen Demand) dan pH air. Keadaan tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran yang banyak menimbulkan kerugian bagi manusia dan lingkungan.
Kualitas Air Limbah Domestik
Kualitas suatu air limbah akan dapat terindikasi dari kualitas parameter kunci, dimana konsentrasi parameter kunci tidak melebihi standar baku mutu yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat air limbah domestik kandungan terbesar adalah bahan organik, maka parameter kunci yang umum digunakan adalah BOD, COD dan lemak/minyak.
Berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 68 tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, maka parameter kunci untuk air limbah domestik adalah pH, BOD, COD, TSS, Lemak & Minyak, Amonia Total dan Total Koliform.Pengolahan Limbah Domestik di Kulon Progo
Sistem pengelolaan air buangan kakus dan tinja (black water) di Kabupaten Kulon Progo saat ini sebagian besar masih dilakukan secara on site (setempat), yaitu Kakus, Cubluk dan Septic Tank, sedangkan sistem pengelolaan air limbah domestik yang lain yaitu dengan sistem komunal (Communal Based System).
Fasilitas pengelolaan air limbah tersebut sebagian besar pembuangan air limbah kakus dibuang ke badan air/sungai/lahan pekarangan yang menyebabkan pencemaran sehingga berdampak terhadap penurunan derajat kesehatan bagi masyarakat sendiri.
Untuk mengurangi pencemaran lingkungan akibat dari sistem pengelolaan tersebut maka perlu dilakukan penyedotan lumpur tinja. Pelayanan lumpur tinja ini berjalan didasarkan pada kebutuhan (on local basic), yaitu ketika masyarakat akan menghubungi UPT (Unit Pelaksana Teknis) Persampahan Air Limbah dan Pertamanan.
0 Reviews:
Post Your Review